Contoh Kasus Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21)
Berikut adalah contoh perhitungan pajak penghasilan pribadi (PPh 21) dari seorang pekerja di perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas. Pekerja sudah kawin dan punya 2 anak. Pekerja ikut Program Jamsostek kecuali asuransi kesehatan, yang disediakan oleh Perusahaan. Selain itu, pekerja juga ikut Program Pensiun. Pekerja tidak mempunyai penghasilan lain.
Data-data untuk perhitungan pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok: Rp10.000.000
- Tunjangan transport: Rp 500.000
- Tunjangan perumahan: Rp 500.000
- Uang Perjalanan Dinas: Rp 500.000 (Catatan: pekerja melakukan perjalanan dinas pada bulan berjalan)
- Premi Jaminan Kecelakaan Kerja: Rp127.000 (1.27% dari gaji pokok untuk bidang minyak bumi dan gas)
- Premi Jaminan Kematian: Rp30.000 (0.3% dari gaji pokok)
- Iuran Jaminan Hari Tua: Rp570.000 (5.7% dari gaji pokok; 2% ditanggung pekerja)
- Iuran Dana Pensiun: Rp200.000 (2% dari gaji pokok – sesuai dengan Ketentuan Menteri Keuangan)
- Premi Asuransi Kesehatan untuk wajib pajak: Rp500.000/bulan
Tabel di bawah ini adalah contoh perhitungan pajak penghasilan pribadi dengan data-data di atas:
|
No. |
Keterangan |
Rp |
| Penghasilan Bruto | ||
| 1 | Gaji Pokok | 10.000.000 |
| 2 | Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 127.000 |
| 3 | Premi Jaminan Kematian | 30.000 |
| 4 | Premi Asuransi Kesehatan | 500.000 |
| 5 | Tunjangan Transport | 500.000 |
| 6 | Tunjangan Perumahan | 500.000 |
| 7 | Penghasilan Bruto (1+2+3+4+5+6) | 11.657.000 |
| 8 | Pengurang | |
| 9 | Biaya Jabatan per Bulan (5 %, maksimum Rp500.000) | 500.000 |
| 10 | Premi Jaminan Hari Tua (yang dibayar pekerja) | 200.000 |
| 11 | Iuran Pensiun (yang dibayar pekerja) | 200.000 |
| 12 | Total Pengurang (10+11+12) | 900.000 |
| 13 | Penghasilan Neto sebelum Potong Pajak | 10.757.000 |
| 14 | Penghasilan Neto Disetahunkan | 129.084.000 |
| 15 | Penghasilan Tidak Kena Pajak (K-2) | 19.800.000 |
| 16 | Penghasilan Neto Kena Pajak (14-15) | 109.284.000 |
| 17 | Pajak Setahun (sesuai tarif yang berlaku) | 11.392.000 |
| 18 | Pajak pada Bulan Berjalan | 949.383 |
| 20 | Penghasilan Bersih Setelah Potong Pajak (13-18) | 9.807.617 |
| 21 | Net Take Home Pay (19-10-11) | 9.407.617 |
Contoh perhitungan pajak di atas mengabaikan penghasilan dan pajak kumulatif bulan berjalan. Perhitungan pajak bulan berjalan umumnya memperhitungkan kumulatif penghasilan yang sudah berjalan. Misalnya, perhitungan pajak penghasilan bulan April akan memperhitungkan kumulatif penghasilan, pajak yang sudah dipotong pada bulan-bulan sebelumnya dan prediksi penghasilan di bulan-bulan mendatang.
Itulah contoh perhitungan pajak penghasilan pribadi (PPh 21). Anda bisa mencoba bagaimana menghitung pajak penghasilan Anda pada bulan ini dengan mengikuti langkah-langkah di atas. Bisa juga Anda bertanya kepada bagian Payroll untuk mengetahui lebih rinci bagaimana perhitungan pajak penghasilan di perusahaan Anda.
Artikel Terkait:
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Sejak 1 Januari 2009 berlaku tarif pajak penghasilan pribadi dan penghasilan tidak kena pajak yang baru.
Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi
Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (UU tentang Pajak Penghasilan), berikut adalah langkah-langkah menghitung pajak penghasilan yang bisa Anda gunakan.
Sepuluh Alasan PHK
Inilah alasan-alasan yang dapat digunakan perusahaan untuk mem-PHK Anda.
Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
Bila usaha-usaha penghematan (efisiensi) gagal untuk menyelamatkan perusahaan, berikut adalah langkah-langkah melakukan PHK.
Langkah-Langkah Menyikapi PHK
Bila perusahaan mem-PHK Anda, berikut adalah sikap yang bisa Anda pertimbangkan.
Menghitung Uang Pesangon dan Penghargaan
Cara menghitung uang pesangon dan penghargaan seperti diatur oleh UU No. 13/2003.
Tarif Pajak Uang Pesangon dan Penghargaan
Sejak 1 Januari 2009, berlaku tarif pajak yang baru untuk uang pesangon dan penghargaan.
Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja yang Perlu Anda Ketahui
Ada tujuh (7) hal yang perlu diketahui.
Langkah-Langkah Mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Bila ingin membentuk serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan, langkah-langkah berikut bisa Anda terapkan.
Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Pajak Penghasilan dan Serikat Pekerja
Daftar undang-undang yang berkaitan dengan dunia kerja.
Peraturan tentang Jamsostek (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993)
Ada 12 pasal penting yang perlu diketahui pekerja maupun pemberi kerja (perusahaan).
Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok I dan II.
Premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok III.
Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
Besar iuran Jamsostek untuk jenis usaha yang termasuk Kelompok IV dan V.
- Contoh Lain :
Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan
Nampaknya masih banyak pegawai atau karyawan yang masih bingung tentang bagaimana cara menghitung pajak atas gaji karyawan. Nah, untuk itu saya coba memberikan contoh sederhana tentang cara menghitung pajak karyawan yang dalam bahasa teknis perpajakan disebut pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai tetap.
Untuk memudahkan, di sini saya ambilkan contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang sudah ada dalam petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 (Peraturan Dirjen Nomor PER-15/PJ/2006). Untuk memudahkan saya coba menggunakan contoh yang paling sederhana.
Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 2.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Once Dewo membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.
| Gaji sebulan |
2.000.000 |
|
| Premi Jaminan Kecelakaan Kerja |
10.000 |
|
| Premi Jaminan Kematian |
6.000 |
|
| Jumlah Penghasilan Bruto |
2.016.000 |
|
| Pengurangan : | ||
| 1. Biaya Jabatan |
100.800 |
|
| 2. Iuran Pensiun |
50.000 |
|
| 3. Iuran Jaminan Hari Tua |
40.000 |
|
| Jumlah Pengurangan |
190.800 |
|
| Penghasilan Neto Sebulan |
1.825.200 |
|
| Penghasilan Neto Setahun |
21.902.400 |
|
| PTKP | ||
| - Diri WP Sendiri |
13.200.000 |
|
| - Status Kawin |
1.200.000 |
|
| Jumlah PTKP |
14.400.000 |
|
| Penghasilan Kena Pajak Setahun |
7.502.400 |
|
| Pembulatan |
7.502.000 |
|
| PPh Pasal 21 Setahun |
375.100 |
|
| PPh Pasal 21 Sebulan |
31.258 |
Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.
Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya 5% dari penghasilan bruto 5% x Rp2.016.000,00 atau sama dengan Rp100.000,00.Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp108.000,00 per bulan.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp50.000,00 dan Rp40.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp190.800,00.
Penghasilan bruto Rp2.016.000,00 dikurangi pengurang Rp190.000 sama dengan Rp1.825.200,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp1.825.200 x 12 = Rp21.902.400,00.
Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp14.400.000,00. Selisihnya (Rp21.902.400 – Rp14.400.000,00 = Rp7.502.400) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp25.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp7.502.000,00 = Rp375.100,00.
Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana adalah Rp375.100 : 12 = Rp31.258,00.
Update 2009 :
Mulai tahun 2009 ini beberapa bagian perhitungan di atas sdah mengalami perubahan seiring dengan berlakunya dasar hukum yang baru tentang pemotongan PPh Pasal 21 yaitu : UU Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Menkeu Nomor 252/PMK.03/2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009.
Beberapa perubahan penting yang harus dikoreksi dari perhitungan di atas adalah :
- Besarnya maksimum biaya jabatan sudah berubah menjadi Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan
- Besarnya PTKP sudah berubah mengikuti besaran PTKP dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
- Besaran tarif dan lapisan penghasilan kena pajak juga berubah sesuai dengan perubahan di Pasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.